CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum tentang cyber crime
terutama di Indonesia
sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas
aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa
tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga
melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan
perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin
mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak
hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi
PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan
Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya
ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya
jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa
dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat
(1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
5. Pasal 112 KUHP
6. Pasal 362 KUHP
7. Pasal 372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan
pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang
yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan
tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE
tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan
penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet. Orang-orang yang
dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena
pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun
penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet
tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.
(lihat tabel lampiran).
|
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian
serius dalam UU ITE
|
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
|
|
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
|
|
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
|
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali
pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan
menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali
rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi
juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah
dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena
pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut.
Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak
menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Berikut adalah contoh kasusnya :
|
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan ancaman
|
|
01
|
Prita Mulyasari
|
Digugat dan dilaporkan
ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran
nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang
berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
02
|
Narliswandi Piliang
|
wartawan yang kerap
menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan
oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari
tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”,
yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR
tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
03
|
Agus Hamonangan
|
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK.
(lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di
Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota
DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan
tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi
Piliang.
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
04
|
EJA (38) inisial
|
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran
berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai
tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang
dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu
katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa
EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker
secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui
e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar