Welcome To Our Home "Sutpid Brother's Family"
Thiz Is Stupid Brother's
almost insane
Rabu, 05 Juni 2013
Kamis, 30 Mei 2013
Cyber Crime dan Hukum
CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum tentang cyber crime
terutama di Indonesia
sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas
aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa
tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga
melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk
professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan
dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan
perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin
mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak
hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi
PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan
Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya
ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya
jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa
dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat
(1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
5. Pasal 112 KUHP
6. Pasal 362 KUHP
7. Pasal 372 KUHP
Selain
KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan
pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang
yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan
tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE
tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan
penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet. Orang-orang yang
dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena
pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun
penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet
tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.
(lihat tabel lampiran).
|
Tindak pidana yang harus menjadi perhatian
serius dalam UU ITE
|
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
|
|
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
|
|
|
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
|
Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali
pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan
menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali
rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi
juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah
dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena
pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut.
Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak
menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Berikut adalah contoh kasusnya :
|
No
|
Nama
|
Keterangan
|
Pasal dan ancaman
|
|
01
|
Prita Mulyasari
|
Digugat dan dilaporkan
ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran
nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang
berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
02
|
Narliswandi Piliang
|
wartawan yang kerap
menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu di laporkan
oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari
tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”,
yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR
tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
03
|
Agus Hamonangan
|
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK.
(lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di
Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota
DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan
tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi
Piliang.
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
|
04
|
EJA (38) inisial
|
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran
berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai
tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang
dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu
katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa
EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker
secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui
e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
|
Pasal 27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan denda
Rp 1 miliar
|
Pembahasan
PEMBAHASAN
3.1
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan,dll.
b.
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai
akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang lingkup kejahatan,
b. Sifat kejahatan,
c. Pelaku kejahatan,
d. Modus kejahatan,
e. Jenis-jenis kerugian yang
ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data
dikomputer.
3.2
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa
hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
3.
Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
4.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5.
Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
3.3 MODUS KEJAHATAN CYBER CRIME
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Ilegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan
sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan
biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan
akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker
dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang
lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materiil.
3.4 PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber
crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas,
2. Kelalaian pengguna computer,
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya,
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan
rasa ingin tahu yang besar.
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber
crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer
tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah
membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National
Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang
prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk
bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan
hukum.
6.Carding (credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan
kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang
bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
- penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
- sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
- pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
- penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakan
- para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
- menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau
cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab
dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan computer.
3.5 PENANGGULANGAN
CYBER CRIME
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Landasan Teori
LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah Cyber Crime
Cyber crime terjadi bermula dari
kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an,
beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah
otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada
selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama
computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel
ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker”
berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah
program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John
Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak
jauh secara gratis dengan meniupkan nada
yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar
membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah
kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch”
ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan
social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/
Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut
“phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari
California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang
digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para
anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan
Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel
fiksi ilmiah yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para
hacker, FBI menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area
local) setelah para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari
memorial Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory.
Comprehensive Criem Control Act memberikan yuridiksi Secret
Service lewat kartu kredit dan penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the
legion of doom di amerika serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir
1980 penipuan computer dan tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi
otoritas federal computer emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan
amerika serikat bermarkas pada Carnegie mellon university di pitt
sburgh,misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada
jaringan computer pada usianya yang ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin
mitnick secara rahasia memonitor email dari MCI dan pegawai keamanan digital
equipment.dia dihukum karena merusak computer dan mencuri software dan hal itu
dinyatakan hukum selama satu tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu
virus baru yang bernama conficker(juga disebut downup downandup dan kido) yang terkategori sebagai virus jenis
worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah
menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta PC terinfeksi.pada
16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta PC,menjadikannya salah
satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
2..2 Definisi Cyber Crime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice
memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring
knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or
prosecution”pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai
“Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal”.
Pendahuluan
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau
disebut juga cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya
ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negaif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak dimedia
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber
crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber
crime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam
kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang
memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknoligo computer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Karakteristik Cyber
crime
2.
Jenis cyber crime
3.
Modus kejahatan Cyber
Crime
4.
Penyebab terjadinya
Cyber Crime
5.
Penanggulangan Cyber
Crime
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu
tugas mata kuliah EPTIK,
b.
Melatih mahasiswa
untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK,
c.
Menambah wawasan
tentang Cyber crime,
d.
Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS , dikarenakan mata kuliah
EPTIK (Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi),
2. Memberikan informasi tentang
cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
1.4 METODE
PENULISAN
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan
beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan
dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun
untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah
kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan
dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah
dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan
referensi penulisan.
Rabu, 01 Mei 2013
Contoh Kasus Cybercrime di Indonesia
Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia
cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal
negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di
dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke
sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di
Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari
sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara
tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian
ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web .
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker
ini?
Probing dan port scanning .
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah
dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah
anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian
atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk
melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang
berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga
bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya
di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup
banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti
kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack .
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack
ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan
bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack
dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini
banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini
dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan)
komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain .
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan
dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk
merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang
berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah
dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah
keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail
worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala
itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT).
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security .
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan
pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan
militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani
masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini
ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer
Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division
of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang
cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer
crime.
• National Infrastructure Protection
Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang
menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini
mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical )
bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah
dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus.
Institusi ini memberikan advisory
• The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
• CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information
Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat
keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh
pemerintah.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)




